Dokumen Pembebasan Pajak

Pemotongan Pajak Indonesia pasal 23 (Surat Keterangan Bebas/ "SKB")

Keabsahan
PT Tokopedia
20 Februari - 31 Desember 2024
15 Januari - 31 Desember 2025

Pembebasan Pajak Berdasarkan Perjanjian Pajak berganda Indonesia- Singapura

Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Singapura dan Indonesia serta pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia, biaya layanan platform yang dibebankan oleh TikTok Pte. Ltd dan biaya logistik yang dibebankan oleh Tokgistic Pte. Ltd kepada Merchant Indonesia dapat dibebaskan dari pemotongan pajak penghasilan Pasal 26 di Indonesia.Formulir DGT dan Sertifikat Domisili ("COR") TikTok Pte Ltd dan Tokgistic Pte. Ltd dapat diunduh pada tautan di bawah ini untuk keperluan pelaporan SPT PPh 26 anda. Formulir DGT dan COR akan diperbarui setiap tahunnya agar tetap berlaku. Harap diperhatikan bahwa terhitung sejak 1 Februari 2019, Otoritas Pendapatan Dalam Negeri Singapura ("IRAS") tidak lagi menerima permohonan pengesahan atas wajib pajak Singapura pada form DGT. Maka dari itu, tanggal berlaku DGT form akan disesuaikan dengan tanggal yang tertera pada Sertifikat Domisili ("COR"). Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di Inland Revenue Authority of Singapore - COR. TikTok tidak dapat memberi saran kepada Anda mengenai masalah perpajakan. Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai formulir DJP atau penggunaan SKB pada pelaporan SPT Pemotongan, atau kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak Indonesia di: Laman Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.