Dokumen Pembebasan Pajak
16/01/2026
Pemotongan Pajak Indonesia pasal 23 (Surat Keterangan Bebas/ "SKB")
Keabsahan | PT Tokopedia |
20 Februari - 31 Desember 2024 | |
15 Januari - 31 Desember 2025 |
Pembebasan Pajak Berdasarkan Perjanjian Pajak berganda Indonesia- Singapura
Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Singapura dan Indonesia serta pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia, biaya layanan platform yang dibebankan oleh TikTok Pte. Ltd dan biaya logistik yang dibebankan oleh Tokgistic Pte. Ltd kepada Merchant Indonesia dapat dibebaskan dari pemotongan pajak penghasilan Pasal 26 di Indonesia.Formulir DGT dan Sertifikat Domisili ("COR") TikTok Pte Ltd dan Tokgistic Pte. Ltd dapat diunduh pada tautan di bawah ini untuk keperluan pelaporan SPT PPh 26 anda. Formulir DGT dan COR akan diperbarui setiap tahunnya agar tetap berlaku. Harap diperhatikan bahwa terhitung sejak 1 Februari 2019, Otoritas Pendapatan Dalam Negeri Singapura ("IRAS") tidak lagi menerima permohonan pengesahan atas wajib pajak Singapura pada form DGT. Maka dari itu, tanggal berlaku DGT form akan disesuaikan dengan tanggal yang tertera pada Sertifikat Domisili ("COR"). Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di Inland Revenue Authority of Singapore - COR.Tahun Finansial | TikTok Pte. Ltd. | Tokgistic Pte. Ltd. |
2021 | Tidak dapat diterapkan | |
2022 | ||
2023 | ||
| 2024 | ||
| 2025 | ||
| 2026 |