FAQ Perpajakan

Mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 dan 26 (PPh 23 dan 26)

  1. Bagaimana cara untuk memperoleh NPWP TikTok Pte. Ltd. dan Tokgistic Pte. Ltd.?

TikTok Pte Ltd dan Tokgistic Pte. Ltd tidak memiliki NPWP karena merupakan perusahaan yang berbadan hukum Singapura. Untuk tujuan pelaporan pajak Anda, Anda dapat merujuk ke nomor ID Pajak mereka yang ditunjukkan dalam Sertifikat Tempat Tinggal (COR) dan formulir DJP.
Formulir COR dan DGT-1 untuk kedua entitas dapat diunduh di sini: Dokumen Pembebasan Pajak
  1. Apakah saya dapat memotong pajak penghasilan dari pembayaran saya atas layanan jasa platform kepada TikTok?

2.1. Untuk invoice yang diterbitkan oleh TikTok Pte Ltd dan Tokgistic Pte Ltd.

Merujuk kepada Undang- Undang perpajakan di Indonesia, pembayaran atas jasa kepada perusahaan luar negeri merupakan subjek pajak penghasilan pasal 26. Namun, Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Singapura dan Indonesia serta pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia, biaya layanan platform yang dibebankan oleh TikTok Pte. Ltd dan biaya logistik yang dibebankan oleh Tokgistic Pte. Ltd kepada Merchant Indonesia dapat dibebaskan dari pemotongan pajak penghasilan Pasal 26 di Indonesia.
Formulir DGT dan Sertifikat Domisili ("COR") TikTok Pte Ltd dan Tokgistic Pte. Ltd dapat diunduh pada tautan di bawah ini untuk keperluan pelaporan SPT PPh 23/26 anda. Formulir DGT dan COR akan diperbarui setiap tahunnya agar tetap berlaku. Dokumen Pembebasan PajakTerhitung sejak 1 Februari 2019, Otoritas Pendapatan Dalam Negeri Singapura ("IRAS") tidak lagi menerima permohonan pengesahan atas wajib pajak Singapura pada form DGT. Maka dari itu, tanggal berlaku DGT form akan disesuaikan dengan tanggal yang tertera pada Sertifikat Domisili ("COR"). Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di Inland Revenue Authority of Singapore - COR.

2.2. Untuk invoice yang diterbitkan oleh PT Tokopedia.

Mulai tanggal 20 Februari 2024, PT Tokopedia telah memperoleh Surat Keterangan Bebas ("SKB") untuk atas Pajak Penghasilan pasal 23. Dengan demikian, segala biaya layanan yang dikeluarkan oleh PT Tokopedia kepada Anda sejak tanggal berlakunya SKB dapat dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan pasal 23 di Indonesia.
Formulir SKB dapat diunduh pada link di bawah ini untuk keperluan pelaporan SPT Pemotongan Pajak Anda. SKB tersebut akan diperbarui pada halaman apabila ada SKB yang dikinikan pada tahun berikutnya.
Dokumen Pembebasan Pajak
  1. Apakah saya bisa mendapatkan penggantian untuk pemotongan pajak yang telah saya potong dari TikTok?

3.1. Untuk invoice yang diterbitkan oleh PT Tokopedia.

Biaya layanan yang dibebankan kepada Anda oleh PT Tokopedia dibebaskan dari pemotongan PPh 23 karena diterbitkannya SKB Pasal 23 WHT (lihat FAQ no. 2 mengenai Pemotongan Pajak di atas untuk penjelasan lebih lanjut). Dengan demikian, selama masa berlakunya SKB tersebut, tidak ada pemotongan pajak dan dasar penggantian pajak.

3.2. Untuk invoice yang diterbitkan oleh TikTok Pte Ltd dan Tokgistic Pte Ltd.

Biaya layanan dibebankan kepada Anda oleh TikTok Pte. Ltd dan Tokgistic Pte. Ltd. dibebaskan dari pemotongan pajak Indonesia berdasarkan Perjanjian Pembebasan Pajak Singapura - Indonesia (mohon merujuk kepada FAQ tentang pemotongan pajak di atas untuk penjelasan lebih lanjut). Oleh karena tarif Pajak Penghasilan tersebut adalah 0% maka tidak terdapat dasar untuk penggantian pajak.
  1. Bagaimana cara pemotongan pajak saat saya menggunakan program Afiliasi TikTok untuk bekerja sama dengan kreator?

Fitur Afiliasi disediakan semata-mata untuk memungkinkan Anda agar terhubung dengan kreator dan membuat rencana promosi publik atau bertarget untuk produk Anda. Kreator adalah kontraktor independen yang menyediakan layanan kepada Anda berdasarkan perjanjian antara Anda dan Kreator, di mana TikTok bukan merupakan pihak yang terlibat. Oleh karena itu, Anda bertanggung jawab untuk melaporkan dan/atau memotong pajak penghasilan yang berlaku atas komisi kreator yang Anda bayarkan kepada kreator. Informasi lebih lanjut mengenai program Afiliasi TikTok dapat ditemukan di sini.

Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Apakah TikTok akan memungut PPN dari saya?

1.1. Biaya yang dikenakan oleh PT Tokopedia

Untuk pemesanan (order) yang dilakukan pada bulan Februari 2024 dan seterusnya, seluruh layanan Shop Tokopedia akan disediakan oleh PT Tokopedia. Sebagai Pengusaha Kena Pajak ("PKP"), Tokopedia akan memungut PPN atas penyerahan jasa, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, semua invoice komersial yang diterbitkan kepada Anda oleh PT Tokopedia akan dilengkapi oleh Faktur Pajak berdasarkan informasi pajak akun Anda. Faktur Pajak akan diterbitkan berdasarkan ketersediaan informasi pajak di informasi akun Anda dan akan tersedia untuk diunduh di Pusat Faktur.
Kami sangat menganjurkan Anda untuk memperbarui informasi pajak Anda secara tepat waktu untuk memastikan bahwa faktur pajak Anda dapat diterbitkan sebagaimana mestinya.

1.2. Biaya yang dikenakan oleh TikTok Pte Ltd

TikTok Pte Ltd telah ditunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak sebagai pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan Nomor Identitas Perpajakan: 02.162.888.8-053.000. Tiktok Pte Ltd diwajibkan memungut dan memyetorkan PPN PMSE atas biaya jasa platform yang dibiayakan kepada Anda bila Anda memenuhi kriteria berikut:
  • Berdomisili di Indonesia; atau
  • Melakukan pembayaran dengan kartu debit atau kredit, ataupun fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh sebuah institusi/ badan di Indonesia; atau
  • Bertransaksi dengan alamat protokol internet (IP address) di Indonesia, atau mempergunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia (+62).
Informasi lebih lanjut mengenai peraturan perpajakan ini dapat dilihat di website Direktorat Jendral Pajak berikut:

1.3. Biaya yang dikenakan oleh Tokgistic Pte Ltd

Tokgistic Pte. Ltd. Bukan merupakan pemungut PPN Perdagangan Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak RI. Oleh karena itu, tidak ada PPN PMSE yang dipungut dalam tagihan Anda.
  1. Apakah saya perlu membayar PPN Jasa Luar Negeri (dipungut sendiri) untuk biaya layanan platform yang diberikan TikTok Pte Ltd?

2.1. Biaya yang dikenakan oleh TikTok Pte Ltd

Tidak. PPN akan dipungut oleh TikTok Pte. Ltd. pada penagihan Anda, sehingga Anda tidak perlu membayar PPN melalui proses pemungutan sendiri PPN jasa luar negeri.

2.2. Biaya yang dikenakan oleh Tokgistic Pte Ltd

Tokgistic Pte. Ltd bukan merupakan pemungut PPN PMSE. Oleh karena itu, silakan merujuk kepada Undang- Undang PPN yang berlaku untuk menentukan apakah layanan tersebut tunduk pada mekanisme pelaporan PPN jasa luar negeri (dipungut sendiri) atau tidak.
  1. Kapan dan bagaimana saya bisa mendapatkan faktur pajak untuk biaya yang telah saya bayar?

3.1. Biaya yang dibayarkan kepada PT Tokopedia

Anda dapat mengunduh Faktur Pajak Anda bersama dengan invoice komersial di Invoice Center.

3.2. Biaya yang dibayarkan kepada TikTok Pte Ltd

Karena TikTok Pte. Ltd. bukan merupakan entitas Indonesia, TikTok Pte. Ltd. tidak menerbitkan Faktur Pajak. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak no. PER-16/PJ/2021 menetapkan bahwa bukti pemungutan PPN PMSE yang mencantumkan Nama Pelanggan dan NPWP Pelanggan dapat dianggap sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dengan demikian, faktur komersial yang dikeluarkan oleh TikTok Pte Ltd dapat diperlakukan sama dengan faktur pajak (dipersamakan dengan faktur pajak).
Jika Anda belum memberikan kami nomor NPWP dan nama terdaftar Anda (sesuai dengan NPWP), harap memperbarui informasi Anda di laman Seller Center Anda. Invoice Anda diterbitkan setiap bulan, pada hari pertama bulan berikutnya. Informasi lebih lanjut tentang cara pengecekan invoice Anda dapat ditemukan di sini.
  1. Bagaimana saya memastikan bahwa setiap perubahan informasi pajak terdaftar saya dimuat dalam Faktur Pajak saya?

Apabila terdapat perubahan pada informasi pajak terdaftar Anda seperti alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajak /NIK (NPWP/NIK) Anda, harap perbarui informasi perpajakan Anda di pengaturan akun Seller Center Anda selambat-lambatnya pada akhir bulan terjadinya perubahan tersebut. Untuk memastikan bahwa perubahan tersebut dimuat secara akurat dalam Invoice Komersial dan Faktur Pajak pada bulan tersebut. Jika tidak dilakukan perubahan data secara tepat waktu, perubahan yang dilakukan hanya akan terlihat pada invoice yang diterbitkan pada bulan berikutnya dan seterusnya.
  1. Invoice dari TikTok bukan merupakan Faktur Pajak pada umumnya, bagaimanakah cara pengkreditannya?

Harap merujuk kepada Undang - Undang PPN yang berlaku untuk mengetahui cara pengkreditan dokumen tersebut dalam pelaporan PPN Anda.
TikTok tidak dapat memberi advis kepada Anda dalam hal perpajakan. Untuk pertanyaan lebih lanjut atas isu perpajakan di atas, mohon berkonsultasi dengan konsultan pajak anda, Pusat Bantuan Direktorat Jendral Pajak atau kunjungi laman Direktorat Jendral Pajak.