Pusat Perlindungan Kekayaan Intelektual (IPPC) - Cara Menggunakannya

image

Daftar Isi

  1. Apa itu IPPC?
  2. Mengapa saya harus menggunakan IPPC?
  3. Alur Pengguna IPPC
  4. Langkah 1 - Membuat Akun
  5. Langkah 2 - Membuat atau Bergabung ke Organisasi & Memverifikasi Identitas
    • Peran dalam Organisasi
  6. Langkah 3 - Mendaftarkan Aset Kekayaan Intelektual Anda
    • Dokumen yang Harus Diserahkan (membuktikan kepemilikan)
    • Surat Kuasa (LOA)/Surat Penunjukan (POA)
  7. Langkah 4 - Mencari Konten yang Melanggar
  8. Langkah 5 - Mengajukan Aduan
    • Pedoman Bukti Berdasarkan Jenis Pelanggaran (membuktikan pelanggaran)
  9. Langkah 6 - Memantau Hasil, Banding, dan Pencabutan
  10. Referensi: Persyaratan Berkas & Waktu Penyelesaian
  11. Pertanyaan Umum

Apa itu Pusat Perlindungan Kekayaan Intelektual (IPPC)?

IPPC adalah platform bagi para pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi aset kekayaan intelektual mereka di TikTok Shop. Pemilik hak bisa menggunakan IPPC untuk:
  • Mendaftarkan aset kekayaan intelektual mereka (dengan menyerahkan dokumen, pendaftaran, sertifikasi, dll.)
  • Mencari produk, video, dan Siaran LIVE di TikTok Shop untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran kekayaan intelektual
  • Mengajukan dan memantau perkembangan aduan mereka mengenai kemungkinan pelanggaran kekayaan intelektual
📍Baca Kebijakan Kekayaan Intelektual kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya tentang cara kami melindungi HKI di platform kami.

Mengapa saya harus menggunakan IPPC?

  • Mudah Memverifikasi HKI: Anda bisa mengunggah, memverifikasi, dan menyimpan dokumen kekayaan intelektual Anda di IPPC. Untuk menghemat waktu dan mengurangi upaya manual, Anda bisa membaca dokumen ini setiap kali perlu melaporkan produk, video, atau Siaran LIVE atas pelanggaran.
  • Pengelolaan Terpadu untuk Menangani Aduan: Berbeda dari email biasa yang hanya mengonfirmasi penerimaan aduan Anda tanpa prosedur pemantauan perkembangan tindak lanjutnya, melalui IPPC, Anda bisa mengajukan, melacak, mencari, dan meninjau aduan dalam satu tempat.
  • Pemrosesan Lebih Cepat: Dokumen Anda di IPPC membantu mempercepat peninjauan saat Anda melaporkan produk, video, atau Siaran LIVE atas pelanggaran sehingga bisa lebih efisien!
  • Terintegrasi dengan Seller Center: Akun penjual Anda bisa ditautkan ke akun IPPC untuk mempercepat proses registrasi IPPC.

Alur Pengguna IPPC

Ada enam langkah untuk melindungi kekayaan intelektual Anda. Setiap langkah berikut diuraikan dalam bagian tersendiri dalam artikel ini.
LangkahTindakanBagian
1
Membuat akun
Langkah 1
2
Membuat atau bergabung ke organisasi & memverifikasi identitas
Langkah 2
3
Mendaftarkan aset kekayaan intelektual Anda
Langkah 3
4
Mencari produk & konten e-commerce yang melanggar HKI
Langkah 4
5
Mengajukan aduan
Langkah 5
6
Memantau hasil aduan Anda
Langkah 6

Langkah 1 - Membuat Akun

Buka halaman login IPPC.
  • Jika Anda sudah memiliki akun penjual TikTok Shop, klik Login dengan Akun Seller Center dan gunakan kredensial penjual Anda.
  • Jika Anda tidak memiliki akun penjual TikTok Shop, klik Daftar untuk membuatnya.
    image

Langkah 2 - Membuat/Bergabung ke Organisasi IPPC & Memverifikasi Identitas

Anda harus tergabung ke suatu organisasi IPPC sebelum bisa mengelola dan melindungi aset kekayaan intelektual Anda.
  • Untuk bergabung ke organisasi yang sudah ada: hubungi admin organisasi tersebut dan minta undangan untuk bergabung.
  • Untuk membuat organisasi baru: ikuti langkah-langkah berikut.
💡 Anda bisa tergabung ke lebih dari satu organisasi.

Membuat organisasi baru

Ada dua cara untuk membuatnya:
  1. Klik Buat Organisasi Penjual.
  1. ❗ Opsi ini hanya tersedia jika Anda mendaftar IPPC dengan menyinkronkan akun penjual TikTok Shop Anda.
  2. Klik nama Anda di pojok kanan atas, lalu klik Buat Organisasi Baru.
    image

Memverifikasi identitas Anda

Setelah membuat organisasi, serahkan dokumen untuk memverifikasi identitas Anda. Dokumen yang diperlukan bergantung pada jenis organisasi:
  • Perusahaan - pilih ini jika aset kekayaan intelektual dimiliki oleh badan usaha.
  • 💡 Anda perlu mengunggah Surat Izin Usaha Anda sebagai bukti identitas badan usaha.
  • Perorangan - pilih ini jika aset Kekayaan Intelektual dimiliki oleh perorangan.
  • 💡 Kami menerima dokumen berikut sebagai bukti identitas perorangan:
    • SIM atau Tanda Pengenal
    • Paspor
Setelah dokumen diserahkan, akan muncul halaman Sedang Diproses. Artinya, kami sedang meninjau dokumen Anda dan akan mengirimkan hasil verifikasi identitas Anda melalui email.
image

Peran dalam Organisasi IPPC

Anda bisa memegang salah satu dari tiga peran dalam organisasi IPPC: Admin, Pemilik Hak, atau Agen. Izin penggunaan IPPC akan bergantung pada peran Anda.
Izin
Admin
Pemilik Hak
Agen
Melihat aduan yang dibuat semua anggota
Membuat aduan baru
Melihat portofolio kekayaan intelektual organisasi
Mengunggah aset kekayaan intelektual baru
Melihat daftar anggota
Mengundang anggota baru ke organisasi
Menghapus anggota dari organisasi
Mengubah nama tampilan anggota
Mengubah peran anggota

Langkah 3 - Mengelola/Mendaftarkan Aset Kekayaan Intelektual Anda

Aset Kekayaan Intelektual Anda bisa dikelola di halaman Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
image

Mendaftarkan Aset Kekayaan Intelektual Baru

Untuk mendaftarkan aset kekayaan intelektual baru, klik Unggah Dokumen HKI di halaman Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Pilih jenis aset Kekayaan Intelektual yang ingin Anda lindungi dan serahkan dokumen yang diperlukan.
❗Aset Kekayaan Intelektual Anda HARUS aktif di negara tempat Anda ingin melindunginya.
image
❗Jika opsi Hak Cipta Terdaftar dipilih, Anda harus menyerahkan sertifikat registrasi hak cipta (yang diterbitkan oleh Lembaga Kekayaan Intelektual terkait) atau pernyataan klaim hak cipta (pernyataan yang menyatakan bahwa Anda memiliki hak cipta tersebut). Jika Anda tidak memilikinya, pilih Hak Cipta Tidak Terdaftar.
Kami akan mengirimkan hasil pengajuan Anda melalui email. Jika pengajuan ditolak, klik Ajukan Ulang untuk mengedit dan mengirim ulang pengajuan Anda.
image

Dokumen yang Harus Diserahkan saat Mendaftarkan Aset Kekayaan Intelektual Baru

Daftar di bawah ini menjelaskan dokumen yang perlu Anda serahkan saat mendaftarkan aset kekayaan intelektual. Perlu diperhatikan bahwa dokumen ini bisa berbeda-beda tergantung aset kekayaan intelektualnya.
❗Daftar ini hanya berfungsi sebagai panduan umum. Menyerahkan dokumen tidak secara otomatis membuat aset kekayaan intelektual Anda terdaftar di IPPC. Untuk dokumen kekayaan intelektual yang terdaftar di Lembaga Kekayaan Intelektual, TikTok Shop akan memverifikasi detailnya dengan data terbaru di lembaga tersebut. Jika detailnya tidak sesuai, pengajuan akan ditolak.

Merek Dagang

  • Sertifikat merek dagang resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Kekayaan Intelektual yang relevan.
    • Jika Anda telah memperpanjang merek dagang, unggah sertifikat perpanjangannya beserta sertifikat merek dagang asli. Jika merek dagang telah diperpanjang beberapa kali, cukup unggah salinan terbaru sertifikat perpanjangan.
    • Jika merek dagang mengalami perubahan kepemilikan, unggah juga dokumen resmi dari Lembaga Kekayaan Intelektual yang mengonfirmasi perubahan tersebut.
    • Jika Anda telah mendaftarkan merek dagang internasional melalui sistem Madrid, sediakan sertifikat merek dagang internasional yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Pengajuan akan dianggap kurang memadai jika hanya memberikan Statement of Grant of Protection (Pernyataan Pemberian Pelindungan) yang diterbitkan oleh Lembaga Kekayaan Intelektual setempat.
❗Kami tidak menerima tangkapan layar atau dokumen yang bisa diunduh publik dari basis data WIPO atau Lembaga Kekayaan Intelektual setempat sebagai bukti kepemilikan merek dagang.
image

Hak Cipta Terdaftar

  • Sertifikat hak cipta resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Kekayaan Intelektual terkait atau pernyataan klaim hak cipta.
  • Gambar atau video dari materi berhak cipta.
  • Dokumen lain apa pun yang membuktikan bahwa Anda memiliki materi berhak cipta tersebut.

Hak Cipta Tidak Terdaftar

  • Jika berupa foto, unggah gambar asli mentah tanpa editan, overlay, atau watermark.
    • Sebagai bukti tambahan kepemilikan hak cipta, mohon unggah juga serangkaian foto dari subjek yang sama dalam latar yang sama. Foto-foto ini bisa diambil dari berbagai sudut atau berupa foto "di balik layar" (seperti foto uji coba atau foto studio).
    • Sebagai alternatif, lampirkan tangkapan layar metadata gambar mentah, dan metadata tersebut harus menunjukkan model kamera serta tanggal pembuatan foto.
  • Jika berupa video (atau LIVE) yang telah diposting secara online, unggah tangkapan layar akun yang Anda gunakan untuk memostingnya. Tangkapan layar tersebut harus menunjukkan bahwa Anda login ke akun itu. Jika media tersebut belum diunggah secara online, unggah bukti apa pun yang membuktikan kepemilikan Anda.
  • Jika karya berhak cipta dibuat menggunakan sarana digital, seperti seni digital, mohon sediakan bukti lain apa pun yang membuktikan kepemilikan Anda, seperti tangkapan layar proses rendering perangkat lunak.image

Desain Terdaftar

  • Sertifikat desain resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Kekayaan Intelektual terkait.
  • Gambar yang menunjukkan tampak depan, belakang, atas, bawah, kiri, dan kanan desain terdaftar.

Paten Utilitas

  • Sertifikat paten utilitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Kekayaan Intelektual terkait.
  • Gambar yang menunjukkan tampak depan, belakang, atas, bawah, kiri, dan kanan penemuan yang dipatenkan.

Surat Kuasa (LOA)/Surat Penunjukan (POA) (jika relevan)

LOA atau POA mungkin diperlukan untuk membuktikan hubungan Anda dengan pemilik kekayaan intelektual, jika nama akun IPPC Anda tidak cocok dengan nama pemilik kekayaan intelektual dalam dokumen yang Anda serahkan.
image
  • Cakupan LOA atau POA perlu membuktikan bahwa pengguna IPPC telah diberi kuasa oleh pemilik HKI untuk menangani aduan HKI atas nama pemilik HKI. Pastikan semua detail dalam LOA atau POA sesuai dengan informasi yang dimasukkan secara manual di IPPC.
  • LOA atau POA mengenai hak untuk menjual atau mendistribusikan produk Pemilik Hak di pasar tempatnya dijual (mis. dokumen Kualifikasi Brand) dianggap tidak valid dan akan ditolak. Alasannya, cakupannya tidak terkait dengan hak untuk menangani aduan HKI melalui channel pelaporan pelanggaran TikTok Shop.
  • Jika pengguna IPPC dan pemilik kekayaan intelektual memiliki keterkaitan, sediakan bukti dokumen lain bahwa kedua pihak tersebut termasuk dalam entitas atau perusahaan yang sama.
  • Contoh 1: Nama pengguna IPPC adalah "Perusahaan XYZ", dan pemilik merek dagang adalah CEO Perusahaan XYZ yang bernama "ABC". Pengguna IPPC bisa menyerahkan izin usaha yang mengidentifikasi "ABC" sebagai pemangku kepentingan utama "Perusahaan XYZ".
  • Contoh 2: Nama pengguna IPPC adalah "Perusahaan XYZ" sedangkan pemilik merek dagang adalah "Perusahaan ABC". Perusahaan XYZ adalah anak perusahaan dari Perusahaan ABC. Sediakan tangkapan layar situs web dari situs resmi perusahaan atau artikel siaran pers untuk menjelaskan hubungan perusahaan induk dan anak perusahaan. Sebagai alternatif, email atau pengumuman internal perusahaan yang menetapkan hubungan perusahaan induk dan anak perusahaan juga bisa diterima.

Langkah 4 - Mencari Konten yang Melanggar

Sebelum bisa mengajukan aduan, cari produk, video, atau Siaran LIVE di TikTok Shop yang Anda yakini melanggar kekayaan intelektual Anda. Anda bisa mencarinya berdasarkan kata kunci, gambar, atau tautan dari layar Buat Aduan, lalu pilih produk yang ingin dilaporkan.

Langkah 5 - Mengajukan Aduan Anda

Anda bisa mengajukan aduan atas pelanggaran kekayaan intelektual setelah kami menyetujui pengajuan Anda untuk mendaftarkan aset kekayaan intelektual.
Untuk mengajukan aduan, buka halaman Pengelolaan Aduan, lalu klik Ajukan Aduan Baru.
image
Pilih Jenis Aduan dan Negara, lalu cari produk, video, atau Siaran LIVE yang ingin Anda laporkan.
image
Setelah memilih semua produk yang ingin dilaporkan, lengkapi setiap bagian formulir secara berurutan, dari atas ke bawah. Setiap pilihan akan menentukan opsi berikutnya. Misalnya, jika Anda melewati bagian "Jenis Kekayaan Intelektual", Anda tidak akan bisa memilih aset tersebut di bagian "Nama Kekayaan Intelektual".
❗Jika tidak ada opsi yang muncul di menu menurun Nama Kekayaan Intelektual, berarti dokumen kekayaan intelektual Anda belum diserahkan dan disetujui di IPPC. Mohon selesaikan langkah ini melalui halaman Pengelolaan Kekayaan Intelektual terlebih dahulu sebelum mengajukan aduan.
image
Kami akan memberikan hasil pengajuan aduan Anda melalui email. Hasil tersebut juga akan ditampilkan di halaman Pengelolaan Aduan dalam IPPC. Lihat bagian Pertanyaan Umum untuk mengetahui panduan lengkapnya.

Pedoman Pengajuan Aduan

Perhatikan daftar berikut untuk mengetahui dokumen yang perlu Anda sediakan saat mengajukan aduan. Perlu diperhatikan bahwa dokumen ini bisa berbeda-beda tergantung aset kekayaan intelektualnya.
❗Daftar ini hanya berfungsi sebagai panduan umum. Anda bisa menyerahkan bukti tambahan yang tidak tercakup dalam daftar ini. Mohon perhatikan bahwa kami tidak menerima jenis aduan pelanggaran tertentu sebagai bukti. Jenis aduan tersebut tercantum dalam Cara Melaporkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual kami.

Merek Dagang

Produk Palsu

Pemalsuan Merek Dagang berkaitan dengan produk yang dirancang menyerupai barang bermerek asli yang menampilkan merek dagang terdaftar tanpa izin pemilik merek dagang.
  • Gambar atau foto yang menunjukkan perbandingan berdampingan antara produk asli Anda dan produk yang Anda klaim sebagai produk palsu. Anda bisa menggunakan gambar produk dari ulasan pembeli untuk mendukung aduan Anda. Pastikan konten yang dilaporkan memuat indikator produk palsu yang ditunjukkan dalam bukti Anda. Jika tidak, aduan Anda bisa ditolak.
Misalnya, seorang penjual menjual produk palsu yang kemasannya jelas-jelas memiliki perbedaan dengan produk asli Anda. Unggah perbandingan langsung antara produk asli Anda dan produk palsu, lalu tunjukkan perbedaannya.
image

Kesalahan Keterkaitan

Kesalahan Keterkaitan Merek Dagang terjadi ketika merek dagang terdaftar digunakan tanpa izin pada nama, deskripsi, atau gambar suatu daftar produk, meskipun produk yang diiklankan untuk dijual tidak berkaitan atau tidak terhubung dengan merek dagang terdaftar tersebut.
  • Gambar yang menunjukkan letak terjadinya kesalahan keterkaitan dengan merek dagang Anda.
Misalnya, seorang penjual menjual produk dari Brand X, tetapi daftar produknya menyatakan bahwa produk tersebut sebenarnya dari Brand Y (yang merupakan milik Anda). Kasus ini termasuk kesalahan keterkaitan. Unggah gambar bagian daftar produk terkait yang menunjukkan bahwa produk tersebut berasal dari Brand Y.
image

Penggunaan secara Berlebihan

Penggunaan Merek Dagang secara Berlebihan adalah penggunaan merek dagang yang melampaui batas wajar untuk tujuan referensi atau penyampaian informasi komersial yang sah.
  • Gambar yang menunjukkan bagian tempat penggunaan merek dagang secara berlebihan.
Misalnya, penjual menambahkan logo brand Anda sebagai watermark pada gambar daftar produk mereka, padahal penggunaan tersebut melampaui tujuan referensi atau penyampaian informasi komersial yang sah. Kasus ini termasuk penggunaan secara berlebihan. Unggah gambar bagian daftar produk yang relevan yang menampilkan logo brand Anda.
image

Penggunaan Merek Dagang Tanpa Izin dalam Konten Video/LIVE

Hal ini mengacu pada penggunaan merek dagang tanpa izin dalam konten video/LIVE yang melampaui kebutuhan wajar untuk tujuan referensi atau penyampaian informasi komersial yang sah.
  • Gambar yang menunjukkan bagian dan waktu penggunaan merek dagang tanpa izin (tangkapan layar konten video atau LIVE yang dilengkapi keterangan waktu).

Hak Cipta Terdaftar

Pembajakan

Pembajakan mengacu pada promosi atau penjualan salinan bajakan karya berhak cipta Anda. Ini biasanya berlaku untuk buku, perangkat lunak, dan karya multimedia.
  • Gambar atau foto yang menunjukkan perbandingan langsung antara produk asli Anda dan produk yang Anda klaim sebagai produk bajakan. Anda bisa menggunakan gambar produk dari ulasan pembeli untuk mendukung aduan Anda. Pastikan konten yang dilaporkan memuat indikator pembajakan yang ditunjukkan dalam bukti Anda. Jika tidak, aduan Anda bisa ditolak.
Misalnya, seorang penjual menjual versi fotokopi buku asli yang Anda tulis. Kasus ini termasuk pembajakan. Unggah perbandingan langsung antara buku asli Anda dan daftar produk buku fotokopian tersebut, lalu tunjukkan perbedaannya.
image

Reproduksi secara Ilegal

Reproduksi Hak Cipta secara Ilegal mengacu pada penggunaan atau reproduksi tanpa izin atas karya berhak cipta Anda pada kemasan produk atau pada produk itu sendiri.
  • Gambar atau foto yang menunjukkan letak penggunaan materi berhak cipta Anda tanpa izin.
Misalnya, seorang penjual menjual casing ponsel yang memuat karya seni asli Anda berupa karakter kartun 2D. Kasus ini termasuk reproduksi ilegal atas karya berhak cipta Anda.

Akses Ilegal

Akses Ilegal ke Karya Berhak Cipta terjadi ketika suatu daftar produk menawarkan sarana yang tidak sah atau ilegal untuk mengakses karya berhak cipta milik Anda.
  • Bukti yang menunjukkan dasar penilaian Anda bahwa produk atau konten tersebut menawarkan akses tidak sah ke karya berhak cipta milik Anda.
Misalnya, penjual menjual ponsel yang sudah di-jailbreak sehingga pengguna bisa mengunduh salinan tidak sah perangkat lunak milik Anda. Kasus ini termasuk akses ilegal.
image

Pelanggaran Konten

Pelanggaran Konten Hak Cipta terjadi ketika karya berhak cipta Anda, seperti karya fotografi, digunakan dalam gambar atau deskripsi teks suatu daftar produk.
  • Gambar yang dengan jelas menunjukkan bagian daftar produk tempat karya berhak cipta milik Anda digunakan. Daftar produk harus cukup mirip dengan karya berhak cipta milik Anda agar dapat dianggap melanggar.
Misalnya, penjual menggunakan foto produk hasil jepretan Anda dalam daftar produknya tanpa izin. Kasus ini termasuk pelanggaran konten.
image

Penggunaan Hak Cipta Terdaftar Tanpa Izin dalam Konten Video/LIVE

Hal ini mengacu pada penggunaan karya berhak cipta tanpa izin yang ditemukan dalam konten video/LIVE.
  • Gambar yang menunjukkan bagian dan waktu penggunaan merek dagang tanpa izin (tangkapan layar konten video atau LIVE yang dilengkapi keterangan waktu).

Hak Cipta Tidak Terdaftar

Penggunaan Gambar Tanpa Izin dalam Daftar ProdukPenggunaan Gambar Tanpa Izin dalam Daftar Produk terjadi ketika gambar berhak cipta Anda digunakan dalam gambar suatu daftar produk.
  • Gambar yang dengan jelas menunjukkan bagian daftar produk tempat karya berhak cipta milik Anda digunakan. Daftar produk harus mirip dengan karya berhak cipta milik Anda agar dapat dianggap melanggar.
Misalnya, seorang penjual menggunakan gambar produk Anda dalam daftar produknya tanpa izin. Kasus ini termasuk pelanggaran.

Penggunaan Hak Cipta Tidak Terdaftar Tanpa Izin dalam Konten Video/LIVE

Hal ini mengacu pada penggunaan karya berhak cipta tanpa izin yang ditemukan dalam konten video/LIVE.
  • Gambar yang menunjukkan bagian dan waktu penggunaan merek dagang tanpa izin (tangkapan layar konten video atau LIVE yang dilengkapi keterangan waktu).

Desain Terdaftar

Pelanggaran desain terjadi ketika produk yang didaftarkan menampilkan penggunaan desain terdaftar Anda tanpa izin.

Paten Utilitas

Pelanggaran paten terjadi ketika ada penjualan atau penawaran penjualan tanpa izin atas semua produk paten terdaftar.
  • llustrasi yang membandingkan produk tersebut dengan paten terdaftar milik Anda serta mengidentifikasi klaim paten terlindungi yang dilanggar oleh produk tersebut, dengan menyoroti elemen-elemen pada gambar produk dalam daftar produk.

Mengelola Aduan Anda

Anda bisa mengelola aduan Anda di halaman Pengelolaan Aduan.
image

Langkah 6 - Memantau Hasil, Banding, dan Pencabutan Aduan

Memantau hasil

Kami akan mengirimkan hasil setiap aduan kepada Anda melalui email. Anda juga bisa memantau status aduan di halaman Pengelolaan Aduan.

Banding

Jika kami menerima aduan Anda dan menghapus produk, video, atau LIVE tersebut, penjual berhak mengajukan banding. Kami akan memberi tahu Anda mengenai keputusan kami atas banding penjual, dan Anda bisa memeriksa statusnya di halaman Pengelolaan Aduan.
image

Mencabut aduan

Jika Anda keliru mengajukan aduan dan ingin mencabutnya, kirim email ke e-commerce.ipnotice@tiktok.com dengan menyertakan:
  • Pernyataan bahwa permintaan penghapusan tersebut keliru/tidak disengaja dan bahwa Anda ingin mencabutnya
  • Alamat email yang digunakan untuk mengajukan aduan
  • ID Aduan (dari dasbor IPPC)
  • ID produk atau konten yang relevan (dari dasbor IPPC)
  • Tanggal pengajuan aduan
❗ Kami hanya bisa memproses pencabutan aduan dari pelapor asli. Lengkapi semua kolom untuk menghindari penundaan. Anda akan menerima email saat pencabutan aduan selesai diproses.

Pertanyaan Umum

Pengelolaan Kekayaan Intelektual

  1. Saya memiliki hak merek dagang di yurisdiksi tempat TikTok Shop by Tokopedia tidak beroperasi. Mengapa saya tidak bisa menemukan pilihan negara di halaman Pengelolaan Kekayaan Intelektual IPPC?
Kekayaan intelektual tertentu, seperti merek dagang, bersifat teritorial. Akibatnya, Anda hanya bisa mengajukan aduan di yurisdiksi tempat Anda memegang hak yang valid. Jika Anda tidak memiliki kekayaan intelektual di negara tempat TikTok Shop beroperasi, Anda tidak akan bisa mengajukan aduan di lokasi tersebut. Harap konsultasikan dengan penasihat hukum eksternal jika perlu saran lebih lanjut.
  1. Bisakah dokumen pengajuan merek dagang diterima sebagai sertifikat HKI?
Tidak. Harap serahkan sertifikat registrasi merek dagang setelah merek dagang berhasil didaftarkan. Hanya HKI aktif dan terdaftar yang akan dipertimbangkan untuk pengajuan aduan.
  1. Saya telah melampirkan LOA dari pemilik HKI yang memberi saya hak untuk berjualan di TikTok Shop by Tokopedia. Mengapa dokumen saya ditolak?
Lihat bagian "Surat Kuasa (LOA)/Surat Penunjukkan (POA)" di atas. LOA atau POA mengenai hak menjual atau mendistribusikan produk Pemilik Hak di pasar tempat produk dijual dianggap tidak valid dan akan ditolak. Alasannya, cakupannya tidak terkait dengan hak untuk menangani aduan HKI atas nama pemilik Kekayaan Intelektual.
  1. Mengapa dokumen Kekayaan Intelektual saya ditolak?
Di IPPC, buka Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Lalu klik Lihat Detail dan alasan penolakan akan muncul di jendela pop-up. Jika Anda ingin mengirim ulang materi, ikuti saran yang tercantum dalam pesan penolakan atau baca bagian Mengelola Aset Kekayaan Intelektual di atas, lalu klik Ajukan Ulang.
imageimage

Alasan Umum Penolakan:

Saya memiliki hak merek dagang di wilayah hukum tempat TikTok Shop by Tokopedia tidak beroperasi. Mengapa saya tidak dapat mengajukan keluhan terhadap produk atau konten melalui IPPC?
Hak kekayaan intelektual (HKI) tertentu, seperti merek dagang, bersifat teritorial. Oleh karena itu, Anda hanya dapat mengajukan keluhan di wilayah hukum tempat Anda memiliki hak yang sah. Apabila Anda tidak memiliki hak HKI di negara tempat TikTok Shop beroperasi, Anda tidak dapat mengajukan keluhan di negara tersebut. Jika memerlukan saran lebih lanjut, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum independen.
Penjual tersebut tidak memiliki izin untuk menjual produk saya. Mengapa keluhan saya ditolak?
TikTok Shop menghormati hak pemilik brand, produsen, perusahaan dagang, dan distributor untuk mengadakan perjanjian mengenai cara pendistribusian produk mereka (seperti perjanjian distribusi eksklusif). Namun, pelanggaran atas perjanjian semacam itu biasanya bukan merupakan pelanggaran HKI.
Penegakan perjanjian yang berkaitan dengan distribusi produk merupakan urusan antara para pihak dalam perjanjian tersebut. TikTok Shop umumnya tidak menyediakan bantuan terkait penegakan jenis ini, kecuali tindakan yang diadukan merupakan pelanggaran HKI. Mohon ajukan laporan baru jika Anda memiliki informasi atau materi lebih lanjut untuk menunjukkan adanya pelanggaran.
Untuk informasi lebih lanjut tentang jenis aduan pelanggaran yang mungkin tidak diterima, silakan baca artikel ini.
Mengapa aduan saya ditolak?
Jika suatu aduan ditolak, silakan periksa alasan penolakannya di IPPC. Anda bisa mempertimbangkan untuk mengirim ulang aduan disertai informasi pendukung tambahan sesuai dengan panduan di pesan penolakan.
Untuk melihat pesan penolakan di IPPC, buka Pengelolaan Aduan, lalu klik Lihat Detail.
image
Di halaman aduan, klik Lihat Detail lagi.
image
Pesan penolakan akan muncul di jendela pop-up. Ikuti panduan dalam pesan tersebut, lalu klik Ajukan Ulang jika ingin menyertakan informasi pendukung tambahan.
image
Alasan umum penolakan:
  • Indikator produk palsu/pembajakan tidak memadai. Hal ini bisa terjadi saat Anda mengajukan aduan produk palsu merek dagang atau pembajakan hak cipta, tetapi tidak menyediakan indikator yang menunjukkan perbedaan antara daftar produk atau konten yang dilaporkan dan produk asli. Bukti yang disajikan juga harus terlihat atau bisa diverifikasi pada daftar produk atau konten yang dilaporkan.
  • Penggunaan merek dagang pada produk atau konten tersebut valid. Menurut artikel ini, ketika merek dagang digunakan untuk menggambarkan karakteristik barang/jasa atau tujuan penggunaan suatu produk atau jasa (praktik komersial yang jujur), aduan pelanggaran semacam itu bisa ditolak.
  • Satu-satunya klaim pelanggaran yang diidentifikasi oleh pemilik HKI yaitu ketika seorang penjual tidak memiliki izin untuk menjual suatu produk di TikTok Shop. Menurut artikel ini, klaim yang melibatkan pelanggaran perjanjian distribusi atau impor paralel bisa ditolak. Sebagai sebuah platform, TikTok Shop menghormati hak pemilik brand untuk mengadakan perjanjian distribusi, tetapi kami tidak berada dalam posisi untuk mengadili atau menegakkan pengaturan kontraktual semacam itu, termasuk aduan yang ditujukan terhadap impor paralel atau produk pasar abu-abu (gray market).